wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemberlakuan aplikasi sistem keuangan desa secara online menuai pro kontra dikalangan pamong desa, pasalnya pemberlakuan aplikasi tersebut belum dipahami seutuhnya oleh para oprator di desa.
Kepala Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang Rosyid mengatakan, sistem aplikasi keuangan secara online tersebut harus dimasukan kepada sistem dan sulit untuk merubah dikala terjadi kesalahan administrasi.
“Tenaga oprator tidak semuanya memahami penginputan data yang akan diupload ke server, selain itu dikala terjadi kesalahan administrasi penginputan susah untuk direvisi lantaran langsung terkunci secara otomatis,” kata Rosyid.
Rosyid berharap SKPD yang menaungi pemerintahan desa melakukan panduan dan pelatihan operator untuk meminimalisasi kesalahan data yang akan diupload ke server.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tjomi Suryadi mengatakan, pemberlakuan aplikasi keuangan desa secara online tersebut berdasarkan amanat dari surat edaran BPKP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2015 yang merujuk pada Undang Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Para perangkat desa tidak usah khawatir terkait diberlakukannya aplikasi tersebut lantaran jika ada kesalahan data bisa dirubah satu kali dalam satu tahun,” kata Tjomi.
Selain itu, untuk pengisian aplikasi secara online tersebut akan didampingi oleh para pendamping desa yang telah mengikuti pelatihan IT, sehingga dengan diberdayakannya pendamping desa akan meminimalisasi kesalahan penginputan data.
“Aplikasi ini berbeda dengan aplikasi manual yang sebelumnya berlaku di setiap desa, kalau sebelumnya yang di input secara online laporan keuangannya saja tetapi saat ini dari mulai perencanaan hingga pencairan harus masuk ke server,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)