wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan pencapaian pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR) tahun 2017 di Pangandaran sebesar Rp.11 milyar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran, pihaknya akan menyasar hotel baru yang belum berijin agar mereka menyelesaikan kewajiban nya hingga pajak dari sektor perijinan dapat masuk.
“Pemerintah saat ini sedang melakukan kerjasama dengan pihak bjb untuk penggunaan aplikasi online,”katanya.
Tahun 2017 ini lanjutnya, pemerintah akan terus melakukan penataan mekanisne pajak, diantaranya dengan melakukan pendataan pada hotel dan penginapan yang belum kena pajak. Jumlahnya ada sekitar 40 persen.
Pemerintah juga tambahnya, akan mengajak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk melakukan penetapan besaran pajak dan penyetoran oleh wajib pajak sendiri.
“Kedepan kita upayakan Wajib pajak setor langsung ke bank. Jika mereka menghindari kewajibannya, baru kita tagih termasuk kita berikan denda,”pungkas Hendar.(Iwan Mulyadi/WP)