wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelaku spesialis pencurian handphone inisial RN (32), warga Kampung Sindang dari RT 01 RW 08, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, diringkus aparat Kepolisian Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota. Tak tanggung-tanggung, sejumlah HP berbagai merek berhasil disita dari tangan pelaku.
Setelah berhasil diringkus polisi, pelaku pun harus mendapat hadiah timah panas polisi. Ia terpaksa di tembak kaki kanannya oleh polisi akibat melawan saat tengah dilakukan pengembangan atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
Saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol H Gandi Jukardi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Gandi, penangkapan RN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2017/JBR/RES TSM KOTA/Polsek Indihiang, tanggal 13 Januari 2017 tentang pencurian terhadap 43 unit handphone berbagai merek di Counter HP Netral Cell, Jalan Cinehel No 34 RT 05 RW 03, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Lanjut Kabag Ops, modus pencurian HP yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat gening konter tersebut. Pelaku masuk jam 03.00 WIB ke counter HP tersebut dengan cara masuk memanjat ke atas genting, lalu membuka genting dan masuk ke counter HP.
Selanjutnya pelaku mengondol 43 unit HP, dengan kejadian itu korban yang bernama Yusup Saepudin warga Jalan Cinehel, Gang Kenanga 5, No 02, RT 05 RW 03, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Merasa terkejut barang di couternya sudah raib digondola maling. Kemudian korban melaporkan kejadian itu Ke Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah mendapat laporan dari korban kemudian anggota unit Reserse Kriminal Polsek Indihang melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi di lokasi. Setelah dilakukan penyelidik oleh aparat kepolisian akhirnya pelaku dapat ditenangkan oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan SPBU Panoongan tepatnya di depan BKL Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Selain menagkap pelaku, polisi juga mengamanan barang bukti 43 unit HP dan 1 tas gendong warna biru hitam, yang masih dibawa oleh tersangka. “Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar kapolsek.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan mapolse$k Indihiang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Andri/WP)