wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Nekat menggadaikan mobil rental, CH (22) sopir warga Kampung Ciherang, RT 04 RW 02, Kelurahan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, ditangkap polisi besama lima orang rekanya. C Hidayat ditangkap polisi di kawasan Jalan Waskita Kusumah tepanya di depan terminal tipe A jalan Indihiang, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa (17/01) petang tadi.
Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono melalui Kanit Reskrim Polsek Indhiang, Kota Iptu Nandang R saat dikonfirmasi Warta Priangan melalui saluran telepon Selasa (17/01) malam menjelaskan, pada saat itu sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reserse kriminal Polsek telah mengamankan kendaraan sebuah mobil jenis Avanza warna silver dengan Nomor pololisi D 117 H.
Karena mobil tersebut mencurigakan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan terminal Indihiang, kemudian anggota Unit Reserse Polsek Indihiang mengahampiri mobil tersebut. Lalu polisi mengamankan mobil berikut sopir serta lima orang rekannya yang pada saat itu sedang berada di dalam mobil itu.
“Setelah mengamankan mobil yang mencurigakan tersebut, kemudian kami bersama anggota mencari saksi sekitaran kawsan itu. Setelah diinterogasi pelaku diduga berencana mengadaikan mobil tersebut seharaga Rp.7.5 juta,” imbuhnya.
Namun sialnya, pelaku belum sempat mengadaikan kendaran tersebut, keburu diamankan anggota Polsek Indihiang. Akhirnya kendaraan tersebut beserta lima orang rekannya dibawa ke Mako Polsek Indihiang guna Dilakukan pemerikasan lebih lanjut,” papar Kanit Reskrim.
Setelah samapai di Mapolsek, kemudian polisi melakukan penggeledahan mobil yang dibawa pelaku serta disaksikan oleh para saksi (teman-teman tersangka). Saat dilakukan penggeldahan terhadap mobil itu, petugas menemukan 1 (satu) bilah pisau dapur yang tersimpan di dashboard.
“Penggeledahan dilakukan di Mako Polsek Indihiang sehubungan antisipasi keenam orang tersebut melarikan diri dari petugas. Jadi kita sengaja lakukan penggeledahan di Mapolsk supaya mereka tidak bias melarikan diri,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku C, merental kendaraan itu dari Ny. Teti warga di Perum Asabri Bojong Sukamantri, dekat terminal Ciakar Sumedang.
Dari keterangan sementara, mobil terakhir digunakan oleh C. Ia mendapat mobil tersebut dari kakak sepupu yang bernama U, warga Kampung Jaman, Kelurahan Samoja, Kabupaten Sumedang. Namun orang tersebut tidak ikut dalam rombongan, hanya merentalkan kendaraan lalu diserahkan ke pelaku.
Dari enam orang tersebut (3 laki-laki dan 3 perempuan) berangkat dari hari Senin,(16/01) Pukul 16.00 WIB dari Sumedang menuju Tasikmalaya Kota dengan tujuan ke Gunung Galunggung. Mereka berniat berekreasi ke Kawah Gunung Galungung.
Namun pada saat melakukan perjalanan Sumedang ke Tasikmalaya pelaku bersama lima orang rekannya di daerah Ciawi, menjual ban serep seharga Rp.50 ribu.
Saat ini pelaku bersama lima orang rekanya berada di Mapolsek Indihiang guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
“Keberhasilan mengungkap penggelapan mobil rental ini sebagai buah kesabaran dan kejelian anggota dibantu dengan memanfaatkan GPS yang terpasang di mobil rental yang digelapkan penyewanya,” kata Iptu Nandang R. (Andri/WP)