wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Terjadinya keterlambatan penyerahan aset dari Kabupaten Ciamis ke Pangandaran, karena masih perlu pengkajian dan verifikasi yang belum valid, agar tidak merugikan kedua daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi pada kabupaten induk.
“Keterlambatan ini karena masih dalam proses pencocokan dan memverifikasi data aset,” ungkap Hendar, Rabu (18/1) kemarin.
Bersama Kabupaten Ciamis, lanjut Hendar, pihaknya segera duduk bersama untuk dilakukan klarifikasi. Pasalnya ada beberapa temuan bersama bahwa aset tersebut tercatat namun asetnya tidak ada. Kemudian tercatat di Kabupaten Pangandaran tapi ternyata ada di Ciamis.
“Contohnya, seperti jembatan. Tercatat ada diserahkan, namun ternyata setelah dicek jembatan tersebut ada di daerah Lakbok Kabupaten Ciamis,”ujarnya.
Dari hasil klarifikasi itu ditemukan senilai Rp.127 milyar, asetnya belum jelas. Sehingga perlu dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Saya selaku dinas teknis tentu berkewajiban memfasilitasi dua kepala daerah untuk duduk bersama. Kita targetkan akhir Januari ini harus selesai. Karena kita harus segera menyusun laporan keuangan,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)