Tuding Bupati Garut Pilih Kasih, PKL A Yani akan Melawan Jika Ditertibkan

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kebijakan Bupati Garut Ruddy Gunawan, yang melegalkan kawasan zona merah jalan Siliwangi menimbulkan kecemburuan sosial sesama Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka yang berjualan di sepanjang jalan Ahmad Yani menolak saat ditertibkan petugas, Kamis (19/1).

Para PKL yang di Jalan A. Yani menolak dan melawan saat Satpol PP dan Polisi menertibkan mereka. Mereka melakukan perlawanan dan menolak di relokasi.

Salah seorang PKL, Awing menyebutkan, dengan adanya penertiban oleh pihak Pemda, itu merupakan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Bupati Garut.

Salah seorang PKL di jalan A. Yani Garut, Awing. (foto: yayat ruhiyat/wp)

“Bupati telah melanggar Perdanya sendiri,” jelas Awing.

“Kenapa cuma kami yang ditertibkan? Sementara PKL yang berada di Jalan Siliwangi dilegalkan, malah mereka dibantu permodalanya,” lanjutnya.

“Dalam Perda sudah dijelaskan dan ditegaskan, PKL tidak boleh berjualan di sekitar zona merah yaitu Jalan Ahmad Yani, Siliwangi dan Ciledug. Tapi sekarang bupati malah melegalkan PKL yang di jalan Siliwangi berjualan. Dan lebih dari itu, PKL yang di Jalan Siliwangi diberi modal. Jelas bupati sudah melanggar Perda yang dibuatnya sendiri,” tegas Awing.

Untuk itu Awing bersama para PKL lainnya yang ada di A. Yani, Jalan Ciledug dan yang lainya akan bertahan. “Kenapa yang di Jalan Siliwangi boleh berdagang sementara mereka dilarang,” tegasnya.

Disinggung mengenai PKL yang harus segera mengisi Gedung PKL Intan Medina I dan II, dia mempertanyakan jaminan apa yang akan diberikan kepada para PKL jika mereka pindah.

“Kami mau saja pindah tapi jaminannya apa? Apakah kami diberi modal, atau dibuatkan koperasi atau kejelasan hak guna pakai gedung seperti apa, ini kan tidak jelas,” ungkapnya. (Yayat Ruhiyat/WP)

berita garutgarut
Comments (0)
Add Comment