wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin pimpin langsung Apel luar biasa di Kantor Satuan Pamong Praja. Dalam Apel tersebut Bupati Iing Syam Arifin berikan sanksi menonaktifkan jabatan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Ciamis, DS.
Sanksi tersebut diberikan kepada DS karena pelanggaran berat yang dilakukannya, terkait dugaan penipuan yang dilakukan kepada sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis.
“Hari ini saya mengambil satu keputusan pahit secara pribadi dan institusi Pemerintah Kabupaten Ciamis dan bagi yang bersangkutan, dengan menonaktifkan salah satu pejabat PNS di Kabupaten Ciamis,” ungkap bupati.
“Setelah kita mendapatkan pengarahan dari KPK beberapa waktu lalu ada teman kita yang melanggar disiplin. Dan ini sebuah musibah bagi teman kita karena melanggar sumpah jabatan, melanggar etika ASN dan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” terang Iing.
Bupati Iing menambahkan, kasus ini berawal dari laporan yang masuk kepadanya terkait kasus yang menimpa oknum pejabat ASN di Ciamis tersebut. “Masuk (laporan) ke kami setelah pelantikan beberapa waktu lalu. Lalu kami mengadakan investigasi secara formal, hasilnya jelas dan sudah dibahas di inspektorat, terus dikonsultasikan ke BKD sebagai dari pembinaan pegawai dan dengan berat hati saya harus memberikan sanksi”.
“Saya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan baik secara administratif, pribadi dan kekeluargaan. Sebelum sanksi dijatuhkan, dan sekarang pun muda-mudahan permasalahanya segera diselesaikan,” harap Iing.
Kepala Satpol PP Ciamis, Jenal Abidin menjelaskan, sebenarnya kasus ini terjadi tahun 2015 dan 2016, dan puncaknya di tahun 2017 sekarang ini. “Dan untuk Satpol PP sekarang tidak ada masalah, semua bidang bekerja sebagaimana mestinya, dan PLT sebagai pengganti sementara terlebih dahulu”.
“Saya menerima sanksi ini dengan ikhlas, dan menjalaninya dengan lapang dada,” terang DS sewaktu diwawancara awak media selepas apel. (Dena Adeng Kurnia/WP)