Liburkan Sekolah di Jam KBM, Kepala Sekolah dan UPTD di Ciamis Terancam Dipecat!

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Disaat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ingin mengurangi angka tidak melanjutkan sekolah serta minat belajar, dan mengangkat anak berpestasi untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Namun ada segelintir sekolah di waktu jam belajar sekolah malah mengembalikan anak didiknya ke rumah (diliburkan).

Menyikapi hal tersebut Pemerinatah Kabupaten Ciamis melarang bagi pihak sekolah atau UPTD untuk meliburkan sekolah di waktu Jam KBM masih berjalan. “Jangan meliburkan anak, apalagi hanya untuk menghadiri acara tidak jelas atau kepentiangan pribadi sendiri,” tegas Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin ketika memberikan sambutan sosialisasi program Bidik Misi dan SMPTN di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jumat (27/01).

Iing menambahkan, jangan mengumpulkan guru sekolah tanpa sepengetahuan kepala dinas dan bupati untuk mengadakan atau menghadiri acara yang tidak jelas. “Satu jam pelajaran sangat berarti, berapa ilmu yang diterima oleh siswa-siswi. Jadi jika ada acara jangan semua guru, TU dan kepala sekolah untuk hadir yang menyebabkan sekolah diliburkan ,” tambahnya.

Dikhwatirkan dengan diliburkan pada saat jam KBM masih berjalan, sisiwa-siswi malah melakukan hal yang tidak sewajarnya dan waktu pelajaran tersebut sangat berarti demi masa depan siswa-siswi tersebut. “Anak-anak di daerah, sekolah menengah pertama sederajat serta sekolah menengah atas sederajat, sekarang sudah membawa kendaraan masing-masing dikhawatirkan mereka malah bermaian dengan tidak jelas,” tegasnya.

Iing mengecam, jika ada dan terjadi sekolah atau UPTD yang membuat acara yang menyebabkan siswa-siswi harus diliburkan akan dipecat dari jabatanya. ”Jika ini terjadi tanpa sepengetahuan kepala dinas dan bupati apalagi acara dibuat oleh UPTD saya akan memecat yang memberi  suratnya,” kecamnya. (Dede Hermawan/WP)

berita ciamisciamis
Comments (0)
Add Comment