wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya tertib berlalu lintas, tidak selamanya dengan penegakan hukum seperti tilang. Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mempunyai cara sendiri untuk membuat masyarakat lebih mentaati peraturan lalu lintas seperti menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono yang didampingi Kanit Lantas Polsek Indihiang, Ipda Asep Saepulloh mengatakan, masyarakat di wilayahnya kurang memperhatikan peraturan lalu lintas.
Dia mencontohkan, mereka jarang menggunakan helm dan mengganti knalpot motornya dengan knalpot bising. Alasan dekat dan tidak pergi ke wilayah perkotaan, menjadi pembenaran masyarakat untuk tidak menggunakan alat keselamatan tersebut.
“Kalau pun mau ke luar kota, biasanya masyarakat membawa helm, tapi tidak digunakan, malah ditaruh di motor. Setelah masuk perkotaan, baru helmnya dipakai,” tutur Kompol Tri Sumarsono saat memberikan keterangan di Mapolsek Indihiang Polres, Jumat (27/1/2017).
Masyarakat di wilayahnya, lanjut Kapolsek, masih beranggapan jika helm merupakan alat keselamatan dari tilang polisi. Padahal sejatinya helm merupakan alat pencegah terjadinya cedera ketika mengalami kecelakaan. Walaupun, secara Undang-undang lalu lintas pengguna kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan helm.
“Kami selalu menyosialisasikan pemahaman menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor. Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman, jika menggunakan helm bukan keharusan, tapi untuk menjaga keselamatan,” katanya.
Masyarakat yang mempunyai kendaraan roda dua sendiri, lanjut Kapolsek sebenarnya mempunyai helm di rumahnya masing-masing, namun karena kebiasaan, helm tidak digunakan.
Lebih lanjut Kompol Tri Sumarsono mengatakan, untuk menyadarkan masyarakat dan membiasakan menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor, Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota melakukan sebuah inovasi.
“Banyak masyarakat yang datang ke Mapolsek Indihiang untuk mengurus keperluan, seperti membuat SKCK, kami manfaatkan itu untuk membiasakan masyarakat supaya menggunakan helm dan tidak berknalpot bising,” katanya.
Pemanfaatan penggurusan administrasi ke kantor kepolisian untuk membiasakan masyarakat menggunakan helm adalah jika ada masyarakat yang datang ke kantor kepolisian tanpa menggunakan helm, maka tidak akan dilayani oleh petugas.
“Misalkan, jika ada yang akan membuat SKCK pakai motor tapi tidak pakai helm, kami tidak akan layani. Dia akan disuruh pulang untuk pakai helm, baru kami layanai. Terkecuali, jika kedatangan masyarakat hendak melaporkan kejadian kriminal atau keadaan darurat,” tandasnya. (Andri/WP)