wartapriangan.com, Berita Garut. Ada rasa ketidakpuasan dalam pelantikan Pengurus DPC Gerindra Kabupaten Garut beberapa hari yang lalu. Terutama ketidakpuasan datang dari para pengurus lama. Bahkan ada yang mengatakan, pelantikan Kamis lalu dianggap cacat hukum.
Hj. Susi Srimulyati, mantan Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan membenarkan, pelantikan tersebut cacat hukum, pasalnya melanggar UU Parpol No 31 Tahun 2002 serta AD/ART Partai Gerindra pasal 43 dan 44 tentang Musyawarah Luar Biasa.
Pelantikan tersebut jelas cacat hukum. Namun walau dianggap cacat hukum, Susi tetap mengucapkan selamat atas dilantiknya para pengurus baru DPC Partai Gerindra baru.
Ketua Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (PC Tidar) Garut, Yani Nuryani menyatakan, proses penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Enan, dinilai terlalu gegabah. Pasalnya, selama ini track record dia sangat buruk.
Yani menambahkan, sistem demokrasi terpimpin itu bukan berarti sewenang-wenang, terutama dalam mengambil sebuah keputusan. Terlebih menyangkut Ketua DPC. Disitu ada yang terlupakan terkait etika mekanisme sistem pengangkatan Ketua DPC.
Selaku sayap partai yang berjuang untuk kebesaran Gerindra, pihaknya menuding, Enan tidak memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap partai. Pasalnya, dia sangat menyayangkan keputusan DPP. Dengan demikian, yani minta DPP untuk meninjau kembali sekaligus mencabut SK Ketua DPC.
Ditegaskan Yani, proses pergantian Ketua DPC terkesan terburu-buru bahkan terkesan tidak memakai etika. Artinya, tidak ada pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, tidak dilakukan pencabutan SK Ketua atas nama Hilman Yudiswara. Yani meminta, agar DPP meninjau kembali proses pelantikan pengurus DPC Gerindra, bahkan Yani sekaligus meminta DPP mencabut SK. (Yayat Ruhiyat/WP)