Ketua ADPPI Hasanudin: Dua Peraturan Menteri Sangat Merugikan dan Perlu Direvisi Ulang

wartapriangan.com, Berita Garut. Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi, Hasanudin mengatakan, ada dua produk peraturan menteri yang dianggap merugikan dan kedua peraturan menteri tersebut harus direvisi.

Produk peraturan menteri tersebut Permen Nomor 10 Tahun 2017, tentang Pemanfaatan Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pemanfaataan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Keduanya telah diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM pada 27 Januari 2017 lalu.

Hasanudin sangat menyoroti terbitnya dua permen tersebut. Menurutnya, terbitnya Permen No 10 Tahun 2017 dan Permen No 12 Tahun 2017 tersebut, tidak mengacu pada UU No 21 Tahun 2014, tentang Panas Bumi. Yang mana Undang-Undang No 21 Tahun 2014, merupakan kerangka hukum yang mengatur Pengusahaan Panas Bumi serta Pemanfaatan Tidak Langsung, dalam hal ini untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Hasanudin mengatakan, secara jelas permen yang baru dikeluarkan Kementerian ESDM itu sangat mengabaikan hal yang bersifat substansial dari pengusahaan panas bumi. Dalam artian subtansial tersebut terkait mekanisme Built, Own, Operate dan Transfer (BOOT).

Dalam permen yang baru dikeluarkan Menteri BUMN itu, sangat bertentangan dengan prinsip Izin Usaha Panas Bumi (IUP), yang jelas sudah diatur dalam UU 21 Tahun 2014.

”Pada Izin Usaha Panas Bumi (IUP), pengembang hanya dimungkinkan atau mempunyai hak memperpanjang IUP, dan atau izinnya dicabut oleh sebab tertentu. Mekanisme BOOT dalam PJBL bentuk pemaksaan tarif listrik yang mematikan Independent Power Producer (IPP) yang bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2014,” katanya.

Hasanudin menegaskan, dampak lain setelah dikeluarkan permen tersebut, akan berpotensi mengabaikan prinsip keekonomian. Pasalnya, penetapan harga energi panas bumi harus diatur secara khusus. Sebab sudah ada ketentuan mengenai hal tersebut di dalam UU No. 21 Tahun 2014 pasal 22.

“Harga energi Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian. Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga diatur dalam peraturan pemerintah,” paparnya.

Hasan berharap, pemerintah pusat jangan asal mengeluarkan permen jika bertentangan dengan UU 21 Tahun 2014. Pihaknya berpendapat, kedua permen tersebut perlu direvisi kembali dan ditunda dalam pelaksanaannya. Sebab jelas mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (Yayat Ruhiyat/WP)

berita garutgarut
Comments (0)
Add Comment