wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pelaksanaan pelayanan teknis perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran terkendala personil. Pasalnya, untuk SKPD tipe A tersebut hanya memiliki 19 PNS yang harus menangani 4 Bidang.
“Namun lantaran keterbatasan personil kami terpaksa harus memberdayakan tenaga magang dalam memberikan layanan,” kata Tedi.
Tedi menambahkan, Dinas tempat dia bertugas juga harus melayani dokumen perizinan pembangunan usaha setelah ada rekomendasi dari BKPRD dan setelah ada SPPL, UPL/UKL dan Amdal bernama tim teknis pelayanan yang beranggotakan dibeberapa SKPD.
“Secara efektifitas tim teknis pelayanan harusnya ada di satu SKPD dan memberikan pelayanan secara satu pintu, namun karena keterbatasaan personil pegawai di SKPD tersebut akhirnya personil tim teknis pelayanan berkantor ditempat masing-masing,” tambahnya.
Tim teknis pelayanan tersebut ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga di Dinas Perhubungan, namun karena kondisi saat ini di Kabupaten Pangandaran jumlah pegawai belum terpenuhi akhirnya personil yang masuk di tim teknis pelayanan berkantor sesuai SKPD nya.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang pernah dilakukan pihak KPK melalui Deputi Pencegahan, kedepan tim teknis pelayanan akan diupayakan bertempat disatu kantor,” paparnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Dodo mengatakan, saat ini Dinasnya melayani 41 perizinan dengan target retribusi yang ditargetkan oleh pemerintah daerah dari Bidang Perizinan Rp.1,9 miliar.
“Kami harap target retribusi bisa tercapai meskipun ada 3 perizinan yang di gratiskan,” kata Dodo.
Dodo menambahkan, dari 41 perizinan ada 3 perizinan yang di gratiskan diantaranya SIUP, TDP dan IUJK. (Iwan Mulyadi/WP)