wartapiangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aparat unit Reserse Kriminal Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang residivis kasus pencurian sepesialis handpone, Sabtu (11/02). Pelaku bernama Yuda Irawan alias Buluk (36), Warga Kampung Cibangun Kaler II, Kelurahan Ciherang, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat atas maraknya pencurian handpone di Kampung Mancogeh, Tasikmalaya. Polisi mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menerjunkan anggota untuk menangkapnya,” ujar Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono.
“Kami mendapatkan perlawanan dari pelaku saat akan menangkapnya. Polisi menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur,” lanjut Kompol Tri Sumarsono kepada wartawan di Mapolsek Indihiang, Sabtu (11/02).
Kapolsek mengatakan pelaku terkenal cerdik serta pintar menghindari kejaran petugas saat akan ditangkap. Seusai beraksi pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
“Kami memperkirakan pelaku memiliki teman dekat yang berperan menyediakan tempat persembuyian. Polisi saat ini masih menyelidiki orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan sementara pelaku diketahui beberapa kali terlibat kasus pencurian serta pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. Modusnya dengan cara masuk melalui tangga lalu masuk ke lantai 2, dan masuk ke kamar korban, lalu mengambil 6 unit handphone berbagai jenis merek, uang tunai Rp 1.300.000 dan total kerugian mencapai Rp 24.200.000, sedangkan pencurian sepeda motor, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci yang telah dimodifikasi secara khusus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handpone yang diduga hasil curian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Andri/WP)