Timses Dede-Asep Akan Gugat Hasil Pilkada Tasik ke MK

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Timses pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Pilkada Kota Tasik Dede Sudrajat-Asep Hidayat berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka menilai ada berbagai kecurangan yang dilakukan paslon pemenang versi hitung cepat KPU, Budi Budiman-Muhammad Yusuf.

Ketua timses paslon Dede-Asep, Nanang Nurjamin mengatakan ada pelanggaran baik yang terjadi ketika masa kampanye maupun saat pencoblosan. Pelanggaran itu berupa dugaan politik uang atau pengerahan massa oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“KPU cuma kasih ruang klarifikasi tapi tak ada tindakan hukum. Saya sebagai ketua timses akan gugat ke MK supaya putusan KPU punya dasar hukum komprehensif dan pemerintahan lima tahun sah,” katanya pada wartawan.

Soal pengerahan massa oleh ASN diakui pula oleh ketua tim koalisi Dede-Asep Miftah Fauzi. Ia menyebut ada saja oknum ASN yang menyebar pesan guna mendukung salah satu paslon.

Tak berhenti sampai di ranah MK, timses Dede-Asep juga berencana melayangkan surat keberatan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait netralitas ASN di Pilkada Tasik. “Ada camat yang bermain terang terangan, timses akan layangkan surat ke Menteri PAN-RB untuk menyikapi itu. Kami juga ada bukti black campaign dari ASN tapi kami sembunyikan, nanti akan terungkap di MK,” ujarnya.

Sebelumnya, dari data KPU tertanggal, Kamis (16/2) pagi, paslon nomor urut 2 Budi-Yusuf memperoleh suara terbanyak sebesar 40,05 persen atau sebanyak 151.921 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Dede Sudrajat-Asep Hidayat berada di urutan kedua dengan 37,40 persen atau 141.890 suara. Adapun paslon nomor urut 1 Dicky Candra-Denny Romdoni di urutan paling buncit dengan perolehan 22,25 persen atau 85.524 suara.

Sumber: Republika.co.id

berita tasikmalaya
Comments (1)
Add Comment
  • Muslim

    Mudah2an menjadi lebih baik tasik yang resik dan berakhlak baik