www.wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dari bulan Januari hingga Februari 2017, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ciamis mampu mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka delapan orang pemuda.
“Adapun Dextro yang digunakan oleh tiga tersangka yang saat ini sudah kita amankan, dan untuk sabu-sabu ada lima tersangka,” terang Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman, Kamis (23/02) saat press realese di Mapolres Ciamis.
Ia juga mengatakan jika kedelapan tersangka ini tertanggap tangan saat sedang melakukan transaksi di berbagai tempat. Yakni Dusun Jontor, Desa Werasari, RT 08 RW 04, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Lingkungan Kedungpanjang, RT 04 RW 02, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis. Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIIB Ciamis, Jalan Ir. H. Juanda No 146 Kecamatan Ciamis. Pinggir Jalan, tepatnya di parkiran RSUD Kabupaten Ciamis. serta di Dusun Kidul, Desa Buniseuri, RT 06 RW 06, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, sabu seberat 2,84 gram. Dextromethorphan sebanyak 636 butir, Bong (alat hisap) sabu sebanyak satu buah, uang tunai Rp. 17.000, lima unit handphone, satu gunting dan 1 jaket,” papar Kompol Imam.
Sementara, tersangka yang berhasil diamankan ialah DH (19), AG (19), FM (36), AY (31), DM (31), GM (23), AS (27), dan RH (56).
Dan akibat dari perbuatannya, terasangka terancam pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda sebanyak minimal Rp. 800 juta maksimal Rp. 8 milyar, pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda sebanyak minimal Rp. 1 milyar maksimal Rp. 10 milyar, pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, pasal 96 ayat 2 UU No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebanyak minimal Rp. 10 milyar dan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1,5 milyar. (Ane Wowiling/WP).