wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, saat ini penderita kasus gizi buruk di Kabupaten Pangandaran mencapai 80 balita, tetapi yang sudah diverifikasi ke lapangan baru 19 balita.
“Jumlah balita di Kabupaten Pangandaran saat ini ada 27.720 dan 80 diduga menderita gizi buruk,” kata Yani.
Yani menambahkan, pihaknya sedang melakukan validasi melalui petugas Puskesmas apakah dari 80 balita tersebut gizi buruk murni atau gizi buruk penyerta, sehingga dari hasil tersebut akan dilakukan penanganan.
“Salah satu sampel di Kecamatan Padaherang, temuan kasus gizi buruk ada 5, diantaranya Anggita, Rino, Arismunandar, Aleva dan Kenanga, dari 5 balita tersebut hanya Kenanga yang menderita gizi buruk murni, sedangkan yang 4 merupakan penderita gizi buruk penyerta,” tambahnya.
Yani menjelaskan, penanganan untuk kasus gizi buruk penyerta akan disembuhkan terlebih dahulu penyakitnya, setelah itu baru dilakukan penanganan gizi buruknya melalui program penambahan makanan tambahan pemulih (PMT-P).
“Faktor gizi buruk bukan dari status sosial masyarakat miskin atau mampu, tetapi dampak dari ketalentaan orang tua dalam memberikan pasukokan gizi pada anak,” jelas Yani.
Untuk penanganan kasus gizi buruk pada keluarga miskin melalui penanganan PMT-P secara gratis, tetapi untuk keluarga mampu melalui penyadaran dan penyuluhan oleh petugas kesehatan.
“Jika keluarga miskin yang mendapatkan program PMT-P akan dievaluasi per tiga bulan satu kali untuk dilihat perkembangannya,” pungkas Yani.
Sementara salah satu warga Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang Warman mengatakan, penanganan kasus gizi buruk terkesan asal-asalan dan lambat, karena penanganannya baru dilakukan setelah kasus tersebut dipublikasikan di media massa.
“Kasus gizi buruknya terjadi dan ditemukan tahun 2015 dan 2016 tetapi penanganan dan NCP Kasus Gizi Buruk baru dibuat Februari 2017, ini menandakan lambatnya penanganan dari Petugas kesehatan,” kata Warman.
Warman berharap, petugas kesehatan segera menangani dan respek jika terjadi temuan gizi buruk dan segera dilakukan penanganan karena hal tersebut merupakan kebutuhan dasar pelayanan dasar masyarakat. (Iwan Mulyadi/WP)