wartapriangan.com. BERITA GARUT. Diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), seorang oknum Kepala Desa di Garut yang berinisial YYN diamankan Polres Garut. YYN yang merupakan salah seorang kepala desa di Kecamatan Limbangan ini selama dua bulan menghilang, buron. Namun akhirnya dia dibekuk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limbangan.
YYN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD), tahun 2015/2016 senilai Rp 1,4 Miliar, dengan kerugian uang negara Rp 500 juta. Selain itu, yang bersangkutan terlibat tindak pidana lainnya, yakni penggelapan tiga unit kendaraan roda empat.
Menurut Kapolsek Limbangan, Kompol Asep Suherli, pihaknya membenarkan sudah menangkap kades YYN. Yang bersangkutan diamankan di kediamanya.
Ditegaskan Kapolsek Limbangan, YYN ditangkap pada hari Rabu (22/2) malam di kediamanya. Pelaku dalam pemeriksaan awal mengelak dan tidak mengakui segala perbuatan yang dituduhkan padanya. Namun setelah penyidik mendapatkan data kerugian negara dari pihak Inspektorat Garut, oknum kades tersebut baru mengakui segala perbuatannya.
Berdasarkan penyelidikan dan hasil pemeriksaan Inspektorat, ada kerugian uang negara yang nilainya mencapai Rp 500 juta lebih. Kerugian uang negara tersebut bersumber dari Dana Desa yang diperuntukan untuk pembuatan atau pengerjaan jembatan jalan desa.
“Ada dua perkara yang kami tangani sekaligus, untuk Tindak Pidana Korupsi, kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Garut, sedangkan untuk tindak pidana tipu gelap langsung ditangani Reskrim Polsek Limbangan,” tegas Asep Suherli. (Yayat Ruhiyat/WP)