wartapriangan.com. BERITA GARUT. Akibat terlibat pungutan liar (Pungli), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Darsani akhirnya dicopot dari jabatannya. Selain mencopot jabatan kepala dinas, Bupati Ruddy Gunawan juga memberikan sanksi kepada Kabid bahkan hingga ke Tenaga Honor yang terlibat dalam OTT tersebut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, membenarkan pencoptotan Kasidukcapil. Dia sudah menandatangi Surat Keputusan (SK), mulai hari Senin (27/2) sekarang. “Kepala Dinas Disdukcapil Garut Darsani dibebas tugaskan dan tidak lagi menjadi pucuk pimpinan,” katanya.
Selain Darsani, bupati juga telah memberikan sanksi terhadap Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) yang ikut terlibat. Mereka diturunkan satu tingkat. Sementara untuk pegawai yang masih status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diberikan sanksi pemberhentian.
Bupati menegaskan, mereka yang tadinya menjabat Kabid turun jadi seksi, itu pun dimutasikan ke tempat lain.
Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun untuk proses hukumnya tetap diserahkan kepada penegak hukum. Sedangkan untuk mengisi kekosongan, pihaknya akan segera melakukan lelang jabatan. (Yayat Ruhiyat/WP