wartapriangan.com. BERITA GARUT. Pengadaan barang dan jasa, merupakan proyek yang paling rawan penyimpangan. Bahkan program yang satu ini bisa bersentuhan dengan hukum. Demikian diungkapkan Sekda Garut, H. Iman Alirahman. SH saat memberikan arahan materi pada Bintek.
Dijelaskan Sekda, kasus paling banyak menimpa pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal itu menurutnya, ada pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Kebanyakan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memahami pada karakteristik spesifikasi barang/jas yang akan diadakan. Penyebabnya terletak pada penyusunan HPS,” jelas Sekda.
Maka, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, PPK juga harus tahu sumber dana untuk pengadaan barang/jasa tersebut. “Yang paling parah, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa, yang perhitunganya dilipat gandakan demi mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok,” lanjutnya.
PPK sendiri tanpa melakukan chek and richek terlebih dahulu, langsung menyetujuinya. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga, jelas itu akan mengakibatkan kerugian negara,” tegas Sekda.
Untuk itu Iman mengingatkan jajaran PPK, tetap mengedepankan aturan main yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Yang pada pasal 11, menegaskan bahwa tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang salah satunya adalah berkaitan dengan spesifikasi teknis Barang/Jasa, HPS, dan rancangan kontrak.
Lebih jauh Iman Alirahman menegaskan, salah satu langkah pencegahan korupsi dari 7 langkah yang ada, diantaranya, bagaimana membenahi pengadaan barang dan jasa. Segala upaya terus dilakukan pemerintah, diantaranya, mengeluarkan serangkaian kebijakan baru, melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan berbagai penyempurnaan, melalui perubahan pertama Perpres Nomor 65 tahun 2011 dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 merupakan perubahan ke-dua, Perpres No. 172 tahun 2014 dan terakhir Perpres No.4 Tahun 2015.
Jelas Sekda, upaya tersebut merupakan suatu proses yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, PPK hendaknya memiliki skill dan penguasaan penuh dalam tugasnya sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa. Maka bimtek ini tidak hanya cukup sekali diselenggarakan, mengingat tugas tersebut sebagai tujuan awal dalam pelaksanaan barang dan Jasa. (Yayat Ruhiyat/WP)