wartapriangan.com, LOWONGAN KERJA. Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa-siswi atau taruna-taruni pada delapan sekolah kedinasan pemerintah yang nantinya akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran untuk ikatan dinas dilakukan secara online dan serentak melalui laman www.panselnas.id.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlah penerimaan siswanya bertambah.
Contohnya adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari tahun lalu hanya 900 orang sedang kan tahun ini menjadi 1.689 orang.
Jumlah keseluruhan mahasiswa atau taruna yang akan diterima pada sekolah kedinasan pemerintah di 2017 mencapai 8.348 orang. Dari jumlah tersebut terbanyak di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan jumlah 4.920 siswa, dan terendah Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) dengan jumlah 100 siswa.
Pada pelamar yang berminat untuk mencermati dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga.
“Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak,” tegas Setiawan seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (3/3/2017). Bagi lulusan SMU yang berminat bisa mendaftar pada 9 hingga 31 Maret 2017.
Pelamar, lanjut Setiawan, juga hanya diperbolehkan mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” ujarnya.
Setelah melalui pendaftaran secara online, seleksi akan dilakukan secara bertahap di kementerian atau lembaga masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).
Untuk penerimaan siswa di delapan sekolah kedinasan pemerintah tahun ini, menurut Setiawan, para peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dan CAT dipungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara,” jelas Setiawan.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG).
Setiawan juga mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tegas Setiawan.