Ratusan Bangunan Liar di Pangandaran Akan Ditertibkan

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satpol PP Kabupaten Pangandaran di dampingi Babinsa dan Babinmas sekira pukul 15.00 WIB, Kamis (2/3), telah melayangkan surat pemberitahuan untuk ratusan pemilik bangunan liar yang berada di sebelah timur pintu tolget atau belakang kantor PT Pancajaya Makmur Bersama PMB.

Surat dengan nomor 300/74/SatpolPP/2017 tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 42 tahun 2016 tentang Ketertiban Kebersihan Dan Keindahan Pasal 5 Point d, yang menyatakan bahwa larangan untuk menggunakan lahan yang tidak diperbolehkan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha.

Selain itu Surat Peringatan yang ditandatangani Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran tersebut, berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Direktur Utama Presiden Direktur PT OCBC NISP pada tanggal 1 Maret 2017. Koordinasi tersebut menghasilkan kesimpulan tidak diperbolehkan adanya bangunan dan atau tempat usaha yang berdiri di atas tanah milik PT OCBC NISP yang berlokasi di blok tanah HGB PT Startrus Pangandaran.

Selanjutnya, para pemilik bangunan diberikan batasĀ  waktu 1 minggu untuk membongkar-bongkar sendiri bangunannya. (Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandaranpangandaran
Comments (0)
Add Comment