Ckckck… Gadis Cantik Ini Nekat Sekongkol Bobol Minimarket di Tasik

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Empat pencuri spesialis minimarket ditangkap polisi di lokasi berbeda di kawasan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (9/3). Para pelaku tersebut diketahui usai menjalankan aksinya yang terekam kamera cctv yang terpasang di minimarket di CV Tasco yang berada di kawasan Jalan Nusa indah Blok IV, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Para pelaku yang di amankan unit Reserse Polsek Indihiang yaitu TL (20) warga Kampung Bojongnangka, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. MR (20) warga Kampung Buninagara, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. RG (23) warga Kampung Pasanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Dari ke empat pelaku tersebut satu diantaranya seorang perempuan yang berinisial DI (21) warga Jalan ujungsari, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Ke empat para pelaku tersebut merupakan karayawan minimarket sementara yang perempuan berinisial DI sebagai kasir CV Tasco. Pelaku perempuan tersebut berperan sebagai orang yang menduplikatkan anak kunci toko dan mengubah sistem data stok barang di kasir minimarket tersebut.

Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Tri Sumarsono melalui Kanit Reskrim Polsek Indihiang Iptu Nandang Rohman mengatakan, diduga pelaku masuk kedalam CV Tasco setelah mengetahui kepala toko CV Tasco tersebut pulang. Kemudian para pelaku masuk ke toko tersebut.

Nandang menambahkan, para pelaku  untuk mengelabui administrasi yang dilakukan pelaku adalah dengan merubah data stok jumlah barang jualan dari komputer, agar rencana jahatnya tidak diketahui oleh kepala toko.

“Tertangakapnya para pelaku berawal dari laporan dari masayarakat bahwa di dalam mini marketing CV Tasco perum Cisalak, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya telah terjadi pencurian dengan pemberatan berbagai macam merek rokok yang dilakukan oleh para pelaku, kemudian kita melakunan penyelidikan dengan melihat hasil dari rekaman CCTV. Diketahui pelaku membuka minimarket, lalu mengambil barang-barang didalam minimarket, kemudian merubah data stok barang yang ada di sistem komputer kasir,” ungkap Nandang.

Selain mengamankan ke empat pelaku polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian beberapa pack rokok dengan berbagai merek. Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Andri/WP)

berita tasikmalaya
Comments (0)
Add Comment