wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Munculnya pemberitaan kasus gizi buruk di media massa yang terjadi di Kabupaten Pangandaran, memicu pihak Inspektorat untuk melakukan penelusuran penanganan kasus gizi buruk di Dinas Kesehatan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Ade Supriatna mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan stafnya untuk melakukan penelusuran penanganan kasus gizi buruk yang terjadi pada tahun 2016 dan 2017.
“Surat Perintah sudah dibuat dan petugas akan turun langsung kelapangan melakukan penelusuran mulai besok,” kata Ade.
Masih dikatakan Ade, jika pada proses penelusuran awal terjadi indikasi dan temuan yang sekiranya harus ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan, maka pihaknya akan melanjutkan proses audit.
“Kami akan evaluasi, faktor apa sehingga muncul angka penderita gizi buruk yang jumlahnya hingga 80 balita, apakah pendataan yang tidak maksimal atau penanganan yang lambat,” tambahnya.
Ade menjelaskan, selain penelusuran proses pendataan dan penanganan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi penggunaan anggaran penanganan gizi buruk apakah teranggarkan atau tidak.
“Setelah diketahui ada atau tidaknya anggaran penanganan maka kami akan melanjutkan pada proses klarifikasi penggunaan anggaran dan mensinkronkan fakta di lapangan,” jelasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Sobirin mengaku, setiap tahun selalu ada anggaran untuk penanganan gizi buruk.
“Anggaran untuk penanganan gizi buruk ada dua anggaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan APBD II Kabupaten yang disalurkan ke Puskesmas yang terdapat penderita gizi buruk,” kata Sobirin.
Tahun 2016 dari APBD II teranggarkan Rp.137.968.281 untuk ibu hamil kurang energi kronik sebanyak 31 orang dan 72 balita kurang gizi. Sedangkan untuk tahun 2017 Rp.154.768.270 untuk 25 ibu hamil kurang energi kronik dan 90 balita kurang gizi. (Iwan Mulyadi/WP)