wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dalam waktu dekat pihak PLN akan memutus aliran listrik ke bangunan ilegal yang berada dilahan eks PT Startrust di sebelah timur pintu tollgate dan belakang kantor PT Pancajaya Makmur Bersama (PMB).
Kepala PLN Rayon Pangandaran, Agus Kabulyadi membenarkan, pihaknya telah menerima permintaan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memutus jaringan listrik ke bangunan yang dinyatakan ilegal keberadaannya.
“Namun secara prosedur kami masih menunggu surat secara tertulis permintaan pembongkaran jaringan listrik dan menyatakan bahwa keberadaan bangunan tersebut benar-benar ilegal,” kata Agus Kabulyadi, Kamis (9/3)
Rencananya pemutusan jaringan listrik ke rumah-rumah warga di lahan yang ilegal tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penertiban yang akan dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pangandaran jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri secara sukarela.
Sementara itu petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran menyebarkan surat peringatan kepada ratusan pemilik bangunan yang berada di lahan eks PT Startras yang berada di Dusun Karangsari, Desa Pananjung Pangandaran.
Pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan, petugas Satpol PP dikawal oleh Babinsa anggota Koramil Kecamatan Pangandaran, Pemerintah Kecamatan Pangandaran dan Desa Pananjung, Kamis (9/3) siang tadi.
Menurut Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah mengatakan, pemberian surat peringatan tersebut merupakan tindakan setelah sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan liar tersebut.
Irwansyah menjelaskan, dalam surat pemberitahuan tersebut disampaikan, bahwa berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kab Pangandaran nomor 42 tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, pasal 5 point d, menyatakan bahwa larangan untuk menggunakan lahan yang tidak diperbolehkan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha dan hasil dari koordinasi dengan Direktur Utama atau Presiden Direktur PT OCBC NISP pada 1 Maret 2017, maka tidak diperbolehkan adanya bangunan dan atau tempat usaha yang berdiri diatas tanah milik PT OCBC NISP yang berlokasi di blok tanah HGB PT Startrus Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
“Maka dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, maka para pemilik bangunan harus segera meninggalkan dan lahan tersebut dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya surat pemberitahuan tersebut,” jelasnya.
Pemberian surat peringatan, kata Irwansyah, akan dilakukan sebanyak tiga kali dengan batas waktu 7 hari.
“Kalau sudah diberikan SP 1 dalam 7 hari belum juga pindah, maka kami akan berikan SP ke 2 hingga ke tiga. Dan selanjutkan kami akan melakukan tindakan penertiban dan pengosongan oleh petugas Satpol PP,” ujarnya.
Sementara Camat Pangandaran Yadi Setiadi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, bahwa jumlah bangunan liar yang ada di lahan tersebut berjumlah sebanyak 197 bangunan, hanya saja yang berpenghuni ada 73 bangunan.
“Kebanyakan bangunan tersebut pindahan dari lahan milik PT PMB sebagai pemilik HGB saat dilakukan pengosongan oleh petugas,” ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)