wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran berharap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa membantu pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak jual-beli tanah maupun PBB dari masyarakat. Selain itu pemda akan melibatkan para PPAT dalam perumusan NJOP baru Kabupaten Pangandaran yang akan efektif pada 2018 mendatang.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata megatakan penguatan pendapatan sektor PBB juga akan didorong dengan upaya mendorong sertifikasi tanah.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak tanah-tanah tidak bersertifikat sehingga tidak tersentuh pajak.
“Kita memang masih baru, banyak masyarakat yang belum tahu pentingnya sertifikat, tapi lama-lama mereka akan faham,”ungkapnya
Hal tersebut disampaikan saat usai membuka pertemuan PPAT se Jawa barat, di salah satu hotel Jumat (10/3).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran tengah berupaya agar masyarakat sadar akan pentingnya sertifikat, salah satunya melalui sosialisasi saat penyerahan SPPT.
“Tiap tahun kita sosialisasikan pentingnya aspek legal atas tanah yang dimiliki,”tuturnya.
Dirinya mengakui, nila pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Pangandaran masih menggunakan nilai lama, sementara nilai transaksi jual beli tanah sudah sangat tinggi.
“NJOP kita sebagai dasar perhitungan menetukan PBB masih kecil sekali.Makanya saya minta Kepala badan keuangan konsultasi dengan PPAT biar tahu nilai transaksi tanah itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Hendar Suhendar mengatakan, kenaikan NJOP diperkirakan mencapai 200 hingga 300 persen.
Menurutnya, hal itu disebabkan Kabupaten Pangandaran hingga kini masih menggunkan NJOP tahun 2003.
Dirinya menggambarkan, NJOP lama harga tanah dipusat wisata itu masih Rp 500 ribu, tapi sekarang itu kenyataanya sudah mencapai Rp 7 juta per meternya.
Menurutnya, dengan kenaikan NJOP, secara otomatis akan mendongkrak pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tahun ini target kita Rp 8,3 miliar,tahun 2018 bisa 2-3 kali lipat kita naikan,”ungkapnya.
Sementara itu ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ciamis, Banjar dan Pangandaran Basri Jaya Santana mengakui nilai NJOP di Kabupaten Pangandaran masih sangat rendah walaupun nilai transaksi saat ini sudah jauh meroket.
“Iya dikita itu masih jomplang,bukan hanya di Pangandaran,di Ciamis juga sama,”ungkapnya.
Masih rendahnya nilai NJOP menurut Basri di satu pihak tidak merugikan kepada masyarakat karena tidak merasa dibebani, namun disisi yang lain, pemerintah daerah tidak bisa mengejar pembangunan yang ada karena kurangnya pemasukan ke daerah. (Iwan Mulyadi/WP)