wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Pangandaran yang mengajukan ijin belajar sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 sebanyak 236 orang, angka tersebut berdasarkan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Rohaeni mengatakan, untuk PNS yang akan melanjutkan pendidikan bisa mengajukan ijin belajar.
“Pada tahun 2014 ada 149 PNS yang mengajukan ijin belajar, tahun 2015 ada 74 PNS, tahun 2016 ada 11 PNS dan tahun 2017 ada 234 PNS,” kata Rohaeni.
Selain PNS yang mengajukan ijin belajar, pemerintah daerah juga memiliki program tugas belajar untuk dokter spesialis yang berstatus PNS berprestasi. Sejak tahun 2015 hingga 2017 pemda telah mengeluarkan rekomendasi tugas belajar kepada 7 dokter PNS.
“Namun dari 7 PNS yang telah mendapat rekomendasi hanya 1 dokter PNS yang lolos mengikuti pendidikan,” tambah Rohaeni.
Bagi PNS yang mengajukan ijin belajar dan diperintahkan mengikuti tugas belajar memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
“Jika PNS yang memiliki rekomendasi tugas belajar dibebaskan dari tugas pekerjaan sehari-hari namun mereka dituntut untuk dapat menyelesaikan pendidikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan selama 2 tahun,” papar Rohaeni.
Berbeda dengan PNS yang mengajukan ijin belajar, ijin belajar yang dikeluarkan untuk PNS yang mengajukan ijin belajar tidak boleh meninggalkan jam pekerjaan, selain itu lokasi tempat pendidikan tidak boleh lebih dari 90 kilo meter.
“Namun untuk PNS yang mengajukan ijin belajar tidak dibatasi waktu dalam menjalani pendidikan, artinya mereka bisa menjalani pendidikan sesuai jadwal pendidikannya berakhir,” jelasnya.
Rohaeni menjelaskan, pemerintah daerah sangat selektif saat mengeluarkan ijin belajar kepada PNS yang mengajukan ijin belajar, salah satunya ijin tersebut bisa dikeluarkan apabila yang bersangkutan akan menempuh pendidikan sesuai posisi jabatannya.
“Penyesuaian program studi tersebut merupakan langkah pemerintah daerah agar setelah yang bersangkutan selesai menjalani pendidikan jelas outputnya meningkatkan kinerja sebagai PNS ditempat mereka bekerja,” pungkas Rohaeni. (Iwan Mulyadi/WP)
rada kirang akurat ah berita na…