wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menggelar operasi penertiban tempat-tempat penjualan minuman keras (miras) di objek wisata Pantai Pangandaran dan sekitarnya. Namun diduga operasi ini bocor sehingga hasilnya tidak maksimal, dan hanya ratusan botol saja yang berhasil disita.
Operasi tersebut sebenarnya cukup senyap, bahkan wartawan pun tak mendapat informasi akan adanya operasi miras tersebut. Meskipun demikian Warta Priangan berhasil mengikuti dan memantau jalannya operasi.
Penertiban tersebut menyisir para penjual minuman keras yang tidak memiliki izin perdagangan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran.
Ada sejumlah tempat penjualan minuman keras, mulai dari toko kecil hingga gudang besar yang berada di sepanjang jalan Kidang Pananjung dan Pantai Barat dan di Jalan Raya Babakan.
Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek, mulai dari jenis bir, arak, anggur merah dan jenis-jenis lainnya.
Operasi penertiban minuman keras oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran baru digelar kembali, setelah sekian lama tidak dilaksanakan. Namun operasi tersebut nampaknya bocor karena personelnya tidak disebarkan dan bergerak sekaligus.
Menurut informasi ratusan botol yang berhasil disita akan dikumpulkan dikantor Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, untuk kemudian dimusnahkan secara besar-besaran. (Iwan Mulyadi/WP)