wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Sabara Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita puluhan botol air mineral yang berisi minuman keras (miras) jenis Ciu dari sebuah warung di kawasan Dewi Sartika, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasat Sabara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dani Prastya mengatakan, pengungkapan adanya peredaran miras ini berkat informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi lengkap, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (18/03).
“Sebelumnya pemilik warung tidak mengaku kalau dia jualan miras, setelah kami lakukan penggeledahan hingga ke dapur ternyata ditemukan belasan botol miras jenis Ciu,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 botol minuman keras jenis Ciu. “Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan pemilik warung diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Dani mengimbau agar masyarakat bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberi informasi jika memang mengetahui atau menemukan adanya pelanggaran tindak pidana. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti. (Andri/WP)