wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Seiring maraknya operandi penjualan manusia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonpersedural, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran untuk persyaratan permohonan paspor, Selasa (21/03).
Surat edaran dengan nomor : IMI 2-GR 01 01- 0334 yang bersifat rahasia dan amat segera serta dikeluarkan tanggal 27 Februari 2017, Kementrian Agama, Kabupaten Ciamis sudah menerima dan menyikapinya.
“Inti surat selebaran tersebut perintah untuk menambahkan persyaratan bagi pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka haji atau umrah. Ini berupa surat rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten atau Kota,” terang
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama Ciamis, Asep Lukman Hakim.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi karena ditakutkan ada penyalahgunaan terhadap permintaan paspor tersebut.
“Takut disalahgunakan oleh peminta paspor sebab banyak modus operandi tindak kejahatan, tindak pidana perdagangan orang melalui permintaan paspor haji atau umrah, magang, perogram Bursa Kerja Khusus (BKK) beasiswa, sindikat narkoba, agen perjalanan, penetapan buruh imigran, duta budaya dan kawin pesanan, hal tersebut sudah disepakati ketika rapat kordinasi tanggal 23 Februari 2017 di Direktorat Jenderal Imigrasi,” tambahnya.
Ia memaparkan, jika ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Sesuai aturan surat edaran dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Imigrasi peminta paspor harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dengan catatan membawa KK, KTP, Akte kelahiran, surat keputusan travel yang masih berlaku, surat permohonan dari travel yang ditujukan kepada Kementrian Agama untuk mendapatkan rekomendasi. Calon jemaah wajib hadir ke Kantor Kementrian Agama dan jika berhalangan bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa,” jelasnya.
Asep juga mengatakan dengan diedarkannya peraturan tersebut akan menjadi beban pekerjaan.
“Jika peminta paspor memang benar melakukan hal yang sudah diantisipasi tersebut Kementrian Agama juga ikut terlibat sebab memberikan surat rekomendasi tersebut,” tukasnya. (Dede Hermawan/WP)