wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang juga merupakan pelaku pencurian bernama RT (19), berhasil diciduk jajaran personel Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Arif Pajarudin, S.IK melalui Kapolsek Tawang, Iptu Ikhwan saat memberikan keterangan persnya di Mapolsek, Kamis (30/03) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan kepolisian yang diterima pihaknya terkait adanya laporan masyarakat tentang penggelapan disertai pencurian yang dilakukan pelaku tersebut.
Lanjut Kapolsek, sebelumnya pelaku sempat kabur ke Jakarta karena pelaku merupakan orang Jakarta. “Pelaku tersebut melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik bapak angkatnya,” papar Kapolsek.
“Kejadian tersebut berawal pada saat itu pelaku disuruh membeli paku oleh ayah angkatnya. ternyata pelaku tidak kembali berikut motor yang dipinjam pelaku. Kemudian setelah menerima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada akhirnya pelaku dapat diamankan,” lanjut Kapolsek.
Selain melakukan penggelapan sepeda motor, pelaku juga melakukan pencurian berupa uang milik pamannya sendiri.
Untuk mempertangungjawabakan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahan Mapolsek Tawang guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. (Andri/WP)