Dedi Mulyadi akan Tuntut Balik Anak Kandung di Garut yang Gugat Ibunya 1,8 Miliar

wartapriangan.com. BERITA GARUT. Sehabis mengunjungi rumah anak bungsu Ny. Siti Rokayah di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, dia sedang mempertimbangkan langkah untuk menggugat balik Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto. Dedi menyampaikan dua aspek yang dapat dimasukan ke dalam gugatan balik Siti Rokayah (83), selaku ibu yang digugat anak dan menantunya itu.

Menurutnya, Dedi masih mempertimbangkan gugatan balik yang akan dilakukanya nanti.  Namun Bupati Purwakarta ini akan mengambil gugat material saja. Hal itu tegasnya, sebagai pembelajaran bagi masyarakat di Indonesia.

Salah satu materi gugatan balik ini, kata Dedi, adalah gugatan kontroversi dari ibu kepada anak. Padahal Ibu Siti Rokayah, sebagai ibu kandung penggugat, Yani Suryani telah melahirkan hingga membesarkannya. Menurutnya, gugatan anak terhadap ibu yang terjadi di PN Garut, adalah bukti seorang anak telah menganggap ibu sebagai objek material.

Siti Rokayah atau Mak Amih (duduk di kursi roda) diantar anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan rutin setiap pekan di RSUD Dr Slamet, Kabupaten Garut, Senin (27/3/2017). (foto: kompas.com)

Dikatakan Dedi, kalau anak menggugat ibu kandung bisa, kenapa tidak sebaliknya seorang ibu bisa juga menganggap anak sebagai objek material.

Dijelaskan Dedi, misalnya seorang ibu bisa menggugat anaknya karena ia mengalami kerugian setelah melahirkan, menyusui, hingga membesarkan anaknya. Hal yang tak logis tersebut bisa saja dilakukan karena alasan penggugat dalam kasus gugatan ini juga dianggapnya tidak logis.

Dijelaskan Dedi, gugatan balik itu harus ditempuh, sebab proses anak menggugat terhadap ibu sering terjadi di Indonesia.

Sudah beberapa kasus di Indonesia terjadi ibu digugat anaknya.” Kalau tidak salah, kasus Garut ini merupakan gugatan anak terhadap ibu yang ketiga,” ucapnya.

Pada materi gugatan balik berikutnya, perihal utang yang disesuaikan dengan nilai emas.
“Kalau di pengadilan nanti diputuskan bunga (utang) yang ditentukan penggugat tidak sah, bank gelap itu ada, maka dia bisa digugat balik,” katanya.

Namun bila PN Garut mengabulkan bunga dalam gugatan tersebut, Dedi meyakini nilainya akan disesuaikan dengan bunga bank secara umum yang tidak didasarkan atas nilai emas.

Namun Dedi yakin, dirinya menilai majelis hakim pasti masih memiliki hati nurani. Sehingga dalam mengambil putusanya pasti akan berpihak pada keadilan. (Yayat Ruhiyat/WP)

berita garutgarut
Comments (0)
Add Comment