wartapriangan.com. BERITA GARUT. Pengadilan Negeri Garut kembali gelar sidang perdata, gugatan seorang anak kepada ibu kandungnya. Dalam sidang hari ini, Kamis (30/3), penggugat Handoyo, suami dari Yani Suryani hadir.
Dalam sidang hari ini, Handoyo menyerahkan bukti kepada Majelis Hakim, Endratno Rajamsai, terkait utang piutang. Namun tergugat, Ny.Hj. Ruhaya (85) tidak hadir karena faktor usia dan sakit.
Handoyo merasa yakin, kalau data-data yang diberikan ke majelis hakim tentang utang piutang yang dilakukan ibunya merupakan pelanggaran hukum dagang yang terjadi pada tahun 2001.
Tergugat Hj. Rukaya hanya diwakili kuasa hukumnya, Djohan Johari. Dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit.
Selain pihak tergugat, sidang yang memang dianggap langka ini dihadiri pula beberapa pengacara dari luar Kota Garut. Termasuk mantan hakim, Asep Iwan Irawan.
Dirinya ikut menyaksikan jalanya persidangan. Asep rela datang jauh-jauh untuk menyaksikan sidang anak yang menggugat Ibu kandungnya.
Handoyo mengaku, kasus utang piutang yang terjadi antara keluarganya itu hingga ke meja hijau, mengacu atas yurisprudensi dan berdasarkan hukum perdata.
Sementara anak tergugat meminta maaf, karena ibunya tak bisa hadir di persidangan karena sakit. Namun ibunya berpesan, agar bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. (Yayat Ruhiyat/WP)