Baliho Banyak Betebaran di Ciamis, Ini Pejelasan Pemda

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Di sekitar wilayah Ciamis kini banyak ditemukan spanduk/baliho betebaran. Spanduk/baliho tersebut hampir memenuhi pinggir jalan raya hingga ke jalan di pelosok desa. Baliho tersebut mayoritas didominasi oleh baliho calon yang akan meramaykan Pilakda Ciamis 2018 nanti.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa mengatakan bahwa tidak semua warga yang akan memasang baliho harus mengurus izin ke Pemda Ciamis. “Banyak yang resmi juga, kalau reklame perusahaan yang sifatnya kormensial, itu semua sudah memiliki izin,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (31/03).

Ia juga menerangkan jika reklame itu bertujuan untuk mempublikasikan sesuatu atau seseorang. “Bisa barang, bisa orang, bisa produk. Dan menurut Perda no. 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame, selama itu tidak mengganggu keamanan lalu lintas dan menutup rambu-rambu itu bisa,” tambahnya.

Untuk menjaga ketertiban, ia mengatakan jika seharusnya setiap orang atau badan sudah memiliki izin penyelenggaraan. “Asal memiliki izin agar tertib. Dan penempatannya bisa dijaga keamanannya,” terangnya.

Sementara untuk yang tidak memiliki izin, ia mengatakan jika bukan kewenangannya untuk menindak reklame tersebut. “Kalau kami tidak memiliki kewenangan untuk menarik, karena tugas pokok kami adalah pelayanan administrasi. Jika secara administrasi mengajukan, kita akan melayani sesuai persyaratan yang dimohon dan sesuai persyaratan yang diajukan oleh pihak itu sendiri,” paparnya.

Dedi Iwa juga menjelaskan tidak ada retribusi untuk reklame. “Tapi yang ada itu pajak, dan kita tidak mengelola pajak. Kita hanya penyelenggara izin, kalau di Perda tidak ada hubungannya dengan retribusi. Tapi kalau di pajak ada pajak reklame,” jelasnya. (Ane Wowiling/WP).

berita ciamisciamis
Comments (0)
Add Comment