wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pelaku pencurian spesialis diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mangkubumi Ipda Ruhana Efendi.
Pelaku yang berinisial EB (34) merupakan spesialis pencurian dengan sasaran pengunjung hotel dan wisma di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, khususnya wilayah hukum Polsek Mangkubumi.
Aksi pelaku ini terhenti ditangan Unit Reserse Polsek Mangkubumi, pelaku dibekuk di rumah kosannya di Jalan Lembangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mangkubumi, Iptu Suyitno mengatakan, awalnya menerima laporan dari warga disalah satu hotel di Kota Tasikmalaya, kemudian anggota Polsek Mangkubumi datang ke TKP. Melalui Closed Circiut Television (CCTV) hotel, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tersebut.
“Pelaku terekam CCTV hotel saat melakukan aksinya. Kemudian anggota mempelajari kasus tersebut untuk mengungkap pelaku spesialis pencuri dikamar hotel itu,” ujar Kapolsek, Rabu (05/03).
Bukan hanya hotel, lanjut Suyitno, selain itu pelaku juga melakukam aksinya di wisma di seputaran Jalan Empang, Kecamatan Tawang, Polres Tasikmalaya Kota dan pelaku ini merupakan pemain lama. Pelaku ini pula merupakan Target Operasi Polsek Mangkubumi.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku janjian di hotel dengan sasarannya, dan pada saat lengah pelaku mengambil kendaran milik korban sasaran, pelaku ini adalah pengunjung hotel dan perempuan,” ungkapnya.
Suyitno menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda dua yang berhasil dicuri pelaku, serta surat-surat berharga. Pelaku ini pula merupakan incaran Pihak Kepolisian. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku divonis pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Andri/WP)