wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya menggelar razia di sejumlah kos-kosan. Hasilnya, sebanyak 10 penghuni kosan diamankan dan digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk didata, Kamis (6/4).
“Ini merupakan kegiatan rutin yang kita gelar. Ini juga dalam rangka sosialisasi Perda Kota Tasikmalaya tentang pelarangan kegiatan pelacuran dan prostitusi,” ungkap Kabid Ops Satpol PP Kota Tasikmalaya, A Gani Iskandar kepada wartawan usai razia kosan.
“Ya hari ini kita lakukan razia dengan sasaran kamar kos-kosan yang disinyalir telah menyimpang fungsi kos-kosan tersebut. Ini juga hasil dari laporan sejumlah warga dan memang sangat meresahkan. Alhamdulillah kami telah menjaring beberapa pasangan yang diduga luar nikah serta penghuni kosan yang tidak membawa identitas,” ujarnya.
Gani pun meminta pemilik kos-kosan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri.
Beberapa kamar kos diperiksa satu persatu, tapi beberapa di antara mereka ada yang enggan dibawa ke kantor Pol PP Kota Tasikmalaya.
Razia ini akan terus ditingkatkan menjelang bulan puasa dan mencegah tindakan asusila di Kota Tasikmalaya. (Andri/WP)