wartapriangan.com. BERITA CIAMIS, BPJS Kesehatan Cabang Banjar menggelar pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan manajeman RS Provider BPJS Kesehatan, Rabu (15/03) di Aula Kantor BPJS Kesehatan. “Pertemuan tersebut membahas mengenai Sistem Pencegahan Kecurangan pada Program JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Wawan Nawawi.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan mengenai masih adanya keluhan peserta JKN/KIS ketika dirawat di rumah sakit harus mengeluarkan biaya untuk obat-obatan.
“Hal tersebut menjadi perhatian kami karena sebelumnya RS sudah melakukan komitmen tidak ada biaya untuk pelayanan yang sesuai dengan ketentuan, yang ditanda tangani bersama oleh Direktur RS dan Kepala Cabang BPJS Banjar pada tahun 2016,” lanjut Wawan Nawawi.
Komitmen tersebut tercantum dalam spanduk dan standing banner yang dipasang di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sesuai dengan Per Menkes Nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (Fraud), bahwa rumah sakit wajib membuat Sistem Pencegahan Kecurangan di RS melalui Tim Pencegahan Kecurangan JKN yang terdiri atas unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, Koder, dan unsur lain yang terkait,” lanjutnya.
Tugas dan wewenang Tim pencegahan Kecurangan JKN di RS ini antara lain:
- Melakukan deteksi dini Kecurangan JKN berdasarkan data klaim pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh FKRTL;
- Menyosialisasikan kebijakan, regulasi, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya;
- Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik;
- Meningkatkan kemampuan Koder, serta dokter dan petugas lain yang berkaitan dengan Klaim;
- Melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan Kecurangan JKN;
- Monitoring dan evaluasi.
Oleh karena itu BPJS Kesehatan Cabang Banjar melakukan koordinasi dengan manajemen RS agar Tim Pencegahan Kecurangan di RS bisa berperan dalam mencegah terjadinya iur biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada wilayah kerjanya.
Pada pertemuan tersebut juga dilakukan komitmen ulang yang ditanda tangani oleh pimpinan/manajemen RS mengenai tidak ada iur biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wawan berharap, pihak Rumah sakit dapat melaksanakan komitmennya dengan sungguh-sungguh sehingga program JKN-KIS ini dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai program yang melindungi masyarakat khususnya mengenai akses finansial/biaya kesehatan.
Dengan adanya komitmen tidak ada iur biaya, pihak RS bisa memberikan perhatian lebih apabila terdapat keluhan iur biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh peserta JKN/KIS dan bisa segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Sebab apabila hal tersebut terjadi besar kemungkinan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Dena A Kurnia/WP).