wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Selasa (18/04), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dideklarasikan. Bertempat di Hall Dewan Pers, deklarasi organisasi media siber ini dihadiri oleh ratusan jurnalis media online dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir sebagai undangan, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Ketua Dewan Pers, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dinamika yang terjadi di media sosial, konten buatan pengguna, agregator hingga perseroan bisnis media siber yang mulai tumbuh, menjadi latar belakang deklarasi ASMI. Di depan ratusan anggotanya, Deklarasi AMSI dibacakan langsung oleh Ketua Presidium AMSI, Wenseslaus Manggut, wartawan senior yang saat ini menjabat CEO Kapanlagi Networks. Ada lima poin yang menjadi fokus delkarasi AMSI, antara lain:
Pertama, AMSI bertekad memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung terwujudnya supremasi hukum, HAM dan kebinekaan;
Kedua, menjaga fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi, sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Ketiga, mendapat kebebasan pers dengan bekerja secara profesional, menegakkan kode etik jurnalistik, menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan;
Keempat, mendorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat di seluruh tanah air;
Kelima, mendirikan Asosiasi Media Siber Indonesia sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki tata kelola media siber di Indonesia.
Pembacaan deklarasi tersebut disambut riuh tepuk tangan ratusan pegiat media siber. Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Priangan di lokasi kegiatan, hingga deklarasi AMSI dilangsungkan, sudah ada 174 media siber dari seluruh Indonesia yang sudah terverifikasi sebagai anggota. Hampir seluruh media siber besar di Indonesia bergabung di AMSI. Sebut saja misalnya Detik.com, Liputan6.com, Viva.co.id, CNNIndonesia.com, Kompas.com, Merdeka.com, Beritasatu.com, MetroTVnews.com, Okezone.com, TheJakartapost.com, Republika.com, TribunNews.com, Tempo.co, Kapanlagi.com, dan masih banyak lagi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyambut positif deklarasi AMSI. “Untuk situs yang terbukti menyebarkan berita hoax sanksinya bisa kita tutup. Apalagi kalau ada unsur kriminal, bisa diproses secara hukum. Deklarasi AMSI bagus, AMSI harus bisa mendorong konten-konten berita yang positif,” terang Rudiantara kepada wartawan.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, media siber saat ini lebih berkuasa, tapi belum ada asosiasinya. “Diharapkan AMSI bisa menjadi bagian dari dewan pers untuk membantu memverifikasi media-media siber yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal,” jelas Yosep.
Hal senada juga disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Fadil Imran. Menurutnya, selama ini sudah ada MoU dewan pers dengan Mabes Polri. Saat ini Polri serius memberantas berita-berita hoax.
“Kemarin kita tangkap admin akun medsos yang tiap hari secara masif memosting berita-berita hoax,” tegas Fadil. (Warta Priangan)