wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua anak remaja, CR (18) warga Kampung Salamnunggal, Desa Sirnajaya, Kecematan Cisirupan, Kabupaten Garut dan BAv(18) warga Kampung Tonjong, Desa Janggala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya terpakasa harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya ditangkap karena dilaporkan oleh temannya sendiri.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Suyitno menerangkan, kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya berada di kosan di Jalan Cikurubuk, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubum. Kemudian kedua pelaku meminjam motor korban dengan dalih pinjam sebentar. Setelah di tunggu-tunggu, korban menyadari motor miliknya tidak kunjung kembali sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah menrima laporan dari korban, kemudian kita bersama anggota unit reserse kriminal melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di dua tempat yang berbeda,” ujarnya.
Lanjut Iptu Suyitno, CR ditangkap di kawasan Kabupaten Garut. Sementara BA ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahan Mapolsek Mangkubumi. “Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 372 jo 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan penggelapan,” terangnya. (Andri/WP)