wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sekitar lima bulan ke depan, Kabupaten Ciamis akan memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Walau masih cukup lama, namun situasi politik Ciamis sudah mulai diramiakan oleh bermunculannya nama-nama bakal calon bupati.
Tak hanya nama-nama bakal Calon Bupati maupun Wakilnya yang bermunculan tetapi gambar spanduk, baliho, stiker terus disebar sampai ke pelosok Kabupaten Ciamis. Terutama di wilayah Kota Ciamis, baliho gambar-gambar bakal calon yang akan maju di Pilkada 2018 sangat mudah dijumpai, khususnya di pinggir jalan atau pun titik-titik strategis.
Namun sayang, pemasangan baliho tersebut banyak yang menyalahi aturan. Maka terpaksa petugas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bertindak tegas. Beberapa kali Satpol PP pun merazia baliho-baliho tersebut.
“Saya ambil beberapa baliho gambar bakal calon sebagai sampel (yang melanggar aturan). Kami memanggil relawannya serta berkoordinasi terkait pemasangan baliho gambar tersebut,” terang Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (20/04).
Ia menambahkan, dari hasil razia baliho gambar bakal calon, ada salah satu bakal calon yang paling banyak serta dominan menyalahi aturan. “Hari kemarin petugas mengambil lagi sampel gambar salah seorang bakal calon, karena pemasangannya menggunakan media pohon dengan menempelkannya menggunakan paku serta ditali. Lalu ada yang ditempel di tiang rambu-rambu lalulintas. Padahal pemasangan spanduk atau baliho tidak boleh di pohon, rambu-rambu lalulintas meski memasangnya dengan tali apalagi sampai dipaku itu jelas sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Yudi menghimbau kepada seluruh relawan bakal calon untuk memenuhi dan menempuh aturan-aturan pemasangan baliho gambar bakal calon tersebut.
“Silahkan saja kalau mau sosialisasi menggunakan media gambar tetapi harus mematuhi aturan dan jangan merusak keindahan kota. Lebih bagus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP, Dinas Ciptakarya, Dishub, dan Dinas Keuangan siapa tahu baliho atau gambar yang akan dipasang dikenakan pajak,” tambahnya.
Masih menurut Yudi Barata, masyarakat juga bisa menilai bakal calon dari pemasangan baliho gambarnya. “Jika pemasangannya dengan benar pasti masyarakat bakalan menilai positif terhadap bakal calon tersebut. Jika pemasangannya melanggar aturan pasti masyarakat menilai negatif. Jangan sampai bakal calon memaparkan Ciamis lebih Baik, tetapi pada saat sosialisasi tidak baik,” pungkasnya. (Dede Hermawan/WP)