wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Personil kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Cisayong, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari lokasi, petugas membekuk dua orang yang diduga pengedar narkoba dan petugas menyita 3’53 gram sabu dan 1’24 garam ganja.
“Tersangka bernama NR (30) dan RK (34). Mereka merupakan warga Jalan Jayanegara Raya, Kelelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hamzah Badaru S.IK, Selasa (02/5).
AKP Hamzah mengatakan, peredaran narkoba ini dilakukan di salah satu hotel di Jalan Cisayong, Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi ada peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kemudian, petugas menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Kita selidiki informasi itu, kemudian kita gerebek dan melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujar AKP Hamzah.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. “Pengembangan masih dalam proses,” pungkas AKP Hamzah. (Andri/WP)