wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran menegaskan akan menutup usaha tambak udang yang berlokasi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, yang saat ini dalam proses pembuatan kolam. Pasalnya mereka membuka tambak di lahan harim laut.
Kasatpol Satpol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) I kepada pihak pengusaha tambak udang dilokasi tersebut, Jumat (5/5) siang tadi.
“Kita bersama pihak terkait telah meninjau lokasi tambak dan memastikan bahwa para pengusaha tambak tersebut membuka lahan usaha di harim laut dan jelas menyalahi aturan,”kata Irwansyah.
Menurutnya, dari hasil peninjauan tadi terlihat para pekerja sedang melakukan aktifitas pembuatan kolam yang akan digunakan untuk budidaya udang dengan menggunakan alat berat. Padahal wilayah harim laut tidak diperkenankan untuk usaha tambak.
“Untuk itu pihaknya mengeluarkan SP I agar aktifitas mereka dihentikan di lokasi tersebut. Kita menyarankan agar pengusaha membuka lahan usaha mereka diseberang jalan di lahan milik warga dan tidak di harim laut,” jelasnya.
Irwansyah menegaskan, jika SP I tidak dipindahkan, maka seminggu kemudian akan dikeluarkan SP II. Apabila masih tidak digubris, maka pihak Satpol PP Kabupaten Pangandaran akan menyampaikan SP III. Selanjutnya menghentikan paksa kegiatan ilegal ini. (Iwan Mulyadi/WP)