Resmi! Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, resmi mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5)

Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap sebagai ormas terlarang karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pembubaran HTI dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas (Ratas) dengan membahas pembubaran ormas yang anti-Pancasila tersebut.

Wiranto menegaskan pemerintah telah mengambil satu final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas. Atas saran Presiden bahwa ormas yang bertentangan dengan Pacasila harus dilakukan langkah yang tegas,” kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) seperti dilansir okezone.

Ia juga menegaskan keputusan membubarkan HTI tersebut bukan karena pem‎erintah anti terhadap ormas Islam. Tapi demi menjaga negara berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas itu menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI,” tegas Wiranto.

Lebih jelas berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto;

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.
  3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
  4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
  5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dari berbagai sumber.

berita nasional
Comments (0)
Add Comment