wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor berinisial AG (17) warga Kampung Parakantilu, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (13/05).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono melalui Kanit Reskrim Polsek Indihiang, Iptu Nandang Rohman mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan warga masyarakat dengan laporan polisi nomor: LP/B/373/XI/2016 tanggal 28 Nopember 2016. Korban melapor setelah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di garasi rumahnya di Kampung Cirapih, Kelurahan Indihiang, Kecamatan. Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim kemudian melakukan pencarian, dan pelaku berhasil ditangkap di rumahanya,” ujarnya dalam siaran persnya.
Modus pencurian tersebut diduga pelaku berpura-pura menjadi orang yang ingin dikasihani. Kemudian pelaku dibawa ke rumah korban. Pada saat di rumah korban, korban sempat pergi, lalu pelaku melihat kendaraan yang sedang diparkir di teras rumah korban.
Setelah itu, pelaku meminta rokok kepada ayah korban, Nono dan ayah korban memperlihatkan kemudian mengambil rokok yang ada di kamar tidurnya. Selanjutnya pelaku melihat kunci motor.
Lalu pelaku mengambil dan dimasukan ke dalam saku celana. Pada saat ayah korban sedang tidur, motor diambil pelaku dan dibawa kabur ke daerah Bandung.
Untuk mempertangungjawabakan perbuatannya saat ini pelaku mendekam di sel tahan Mapolsek Indihiang guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. (Andri/WP)