Polres Tasik Tangkap Residivis Pelaku Penggelapan Motor

Wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian dari Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor dengan tersangka, IG.

Menurut keterangan Kapolsek Tawang,Polres Tasikmalaya Kota  Iptu E Kosasih penangkapan, IG J(23) Warga  Dusun Cimanggu, Desa Linggasari Kecamatan, Ciamis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/68/IV/2017/JBR/RES TSM KOTA/SEK TAWANG,  tgl 16 April 2017.

“Penangkapan pelaku atas laporan korban, modusnya, pelaku meminjam kendaraan kepada korban, kemudian tidak dikembalikan lagi, justru digadaikan,” kata Kaposek Tawang, Polres Tasikmalaya Jawa Barat dalam siaran Persnya Di Mapolsek Tawang, Selasa (16/05/2017).

Foto Andri/WP

Lanjut Kapolsek, mengungkapkan modus pelaku menggadaikan kendaraan roda dua milik korban tanpa sepengetahuan korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Pelaku di tangkap di kawasan Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat oleh Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota  yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tawang Iptu E Kosasih yang bekerja sama dengan dari jajaran kepolisian Polres Ciamis.

Saat ini Tersangka diamankan dan kasusnya ditangani Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut dan diancam dengan pasal 378 jo 372 KUH Pidana selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor. (Andri/WP)

 

berita tasikmalaya
Comments (0)
Add Comment