wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan dua pencuri yang biasa melakukan aksinya di tempat kos. Mereka biasa beraksi dengan modus berpura-pura mencari kamar kos. Polisi mengamankan barang bukti lima dua buah laptop dan satu unit sepeda motor serta beberapa charger laptop yang diduga hasil curian kedua pelaku.
Mereka yaitu SM (35) warga Kampung Curug, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong dan HA (33) warga Bandung, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawang, Iptu E Kosasih, di salah satu Hotel Jalan Padayungan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, saat berada di Kamar Hotel.
Kapolsek Tawang, Kota Iptu E Kosasih menuturkan, kedua pelaku beraksi dengan modus masuk ke tempat-tempat kos dengan alasan mencari kamar untuk disewa. “Mereka juga terkadang pura-pura mencari temannya,” ungkapnya.
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka telah beraksi dibeberapa TKP di Kota Tasikmalaya maupun luar Kota Tasikmalaya. Terakhir mereka beraksi di salah satu kamar kost di kawasan Jalan Siliwangi, Tasikmalaya, dengan pintu belakang milik salah seorang mahasiswi dan mengambil laptopnya.
“Yang satu di luar mengamati, yang satu lagi membobol pintu kamar dan mengambil laptop serta barang berharga lainnya,” ujarnya.
Selain menangkap keduanya, petugas juga menyita beberapa unit laptop berbagai merek. Petugas juga masih mencari barang curian lainnya yang dinyatakan dalam daftar pencarian barang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Andri/WP)