wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Taman Kota Tasikmalaya ontrog Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kamis (18/05). Para PKL yang berjualan di taman kota tersebut mendatangi Balai Kota Tasikmalaya untuk meminta kejelasan terkait pembangunan kawasan taman kota yang tidak menyediakan fasilitas parkir dan fasilitas untuk para pedagang kususnya para Pedagang Kaki Lima.
Kondisi ini, membuat Masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima tidak bisa menikmati hasil pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar itu.
“Taman kota dibangun berpotensi mengundang keramaian pengunjung maka pasti pelaku usaha mikro akan mempertahankan hidupnya dengan mencari keramaian termasuk taman kota untuk menjual dagangannya,” ujar Ketua Himpunan Pelaku Usaha Mikro, Atang M Soleh .
“Hak tersebut merupakan hukum alam yang setiap orang harus sudah mengetahui dan memakluminya dan bukan mengusir dengan dalih seterilisasi untuk mendapatkan suatu penghargaan yang bersifat pujian,” lanjut Atang.
Atang menambahkan, kewajiban pemerintah mengupayakan pembangunan manusia yang mandiri. Sehingga warganya bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih layak. (Andri/WP)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Itu sudah jelas saya rasa pemerintah tidak bodoh karena kerika dia memvutuhkan dukungan rakyat dalam pemilihan sampai akhirnya mengantarkan nya ke posisi itu seharusnya pemerintah bisa lebih bijak di tambah lagi dengan beberapa pasal undang undang negara yang jelas sekali
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Isi undang undang itu sangat jelas di tekan kan MILIk NEGARA dan di PERGUNAKAN UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Bagaimana bisa PERDA yang di rumuskan tak melihat kebijakan undang undang undang dasar negara kita indonesia .