wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Unit Reserse Kriminal Polsek Kawalu, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor berinisial RA (42) warga Kampung Sukaresik, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain mengamakan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Satria FU dan Yamaha Vega yang digunakan untuk kejahatan.
Kapolsek Kawalu, AKP Lasimin dalam siaran persnya di Pos Polisi Adipura, Minggu (21/05) malam mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan laporan dari salah seorang korban yang merasa kehilangan kendaraannya. Korban melapor setelah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan tokonya di kawasan Jalan Sengkol, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
“Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kawalu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Mugiono melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya,” imbuh Kapolsek.
Modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara berpura–pura belanja di toko milik korban. Setelah korban lengah kemudian pelaku mengambil kunci yang ada di etalase toko dan membawa kabur motor tersebut.
”Saya bersyukur karena motor saya bisa kembali lagi, setelah saya sudah mencari ke mana-mana dan akhirnya sekarang motor milik saya bisa kembali. Saya juga ucapakan terimakasih kepada pihak kepolisian yang bisa menemukan motor saya berikut menagkap pelakunya,” ungkap korban, Muhamad Sailin Musrofi (50).
Atas perbuatannya, tersangka dibawa ke kantor Polres Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Andri/WP)