wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Tempat hiburan malam di Kabupaten Pangandaran, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu untuk menjaga kesucian bulan Ramadan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP Kabupaten Pangandaran menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).
Namun dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 botol minuman keras berbagai merek dari beberapa kios.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, operasi tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Praja Wibawa.
“Kegiatan operasi Praja Wibawa sasarannya adalah penertiban penjualan miras, penertiban PSK, dan penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Pangandaran,” kata Irwansyah, Kamis (25/5).
Namun disayangkan, operasi yang dilakukan tidak sesuai target, karena diduga operasi tersebut telah bocor karena sebelum kegiatan dilaksanakan beberapa tempat hiburan malam dan gudang miras sudah tutup terlebih dahulu. (Iwan Mulyadi/WP)