wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Kepolisian Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
“Pelaku pencabulan tersebut berinisial AS (41), warga di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 01 RW 20, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. “Pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan laporan dan kepergok oleh warga setempat. Pelaku yang sedang melakukan perbuatan pencabulan di sebuah saung kebon jati, pada Senin 15 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Kota Banjar, AKP Syahroni, S.Sos, saat melakukan kegiatan press realase, kasus pencabulan, Jum’at (26/05).
Syahroni mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencabulan di sebuah saung di sebuah kebun jati di daerah Desa Binangun, serta laporan resmi dari orang tua korban JR (41), warga di Dusun Cilengkong, RT 10 RW 05, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar ke SPKT Polres Kota Banjar, pada tanggal 16 Mei 2017 lalu.
“Dalam laporan itu AS (41), dituduh telah menyetubuhi anaknya AK (16) sebanyak 3 kali,” katanya.
Dikatakannya, dalam penangkapan pelaku di lokasi penggerebegan yang dilakukan oleh warga, pihaknya mendapati AS (41), dan korban AK (16), sedang berduaan di sebuah gubug di kebon jati di sekitar Desa Binangun. Saat itu warga mencurigai sebuah motor Mio Z 5619 TT terparkir di pinggir jalan yang lokasinya gelap. Benar saja, kecurigaan warga terbukti. Mereka mendapati sepasang lelaki dan perempuan yang sedang berada di sebuah saung. Keduanya langsung dibawa ke kantor Desa Binangun, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Pataruman, dan dilimpahkan ke Polres Kota Banjar, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Dari pengakuan pelaku AS (41), mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali, di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujarnya.
Saat ini pelaku AS (41), bersama barang bukti berupa sepeda motor mio, celana, baju, diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Baehaki Efendi).