wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satpol PP Kabupaten Pangandaran akhirnya membuka segel penutupan Toko Modern Yomart yang berlokasi di Jalan Kidang Pananjung Kecamatan Pangandaran, setelah pihak pengusaha menempuh perijinan yang dipersoalkan.
Maka mulai Rabu (31/5) ini, Toko modern yang sempat ditutup karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perizinan ini, akhirnya dapat beroperasi kembali.
Koordinator Bidang Perizinan PT Indomarco (Indomaret) Wilayah Kabupaten Pangandaran Yana Nurdiana menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang melakukan penutupan toko-toko modern yang dianggap tak berizin.
“Untuk itu kita telah menempuh prosedur perijinan yang dipersyaratkan pemerintah dan alhamdulillah kemarin pihak Satpol PP telah membuka segel dan kita sudah diijinkan beroperasi kembali,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya pada Kamis 24 November 2016 lalu toko modern ini sempat ditutup bersama beberapa toko modern lain yang melakukan pelanggaran perizinan. (Iwan Mulyadi/WP)